Sabtu, 19 September 2009

TUGAS 1-KASUS MONEY GAME BERMUNCULAN

1. Jika ditanya setuju atau tidak setuju dengan bisnis money game, jelas saya akan menjawab tidak setuju. Bisnis money game ini jika kita berpikir secara logika menjadi sangat tidak masuk akal. Keuntungan investasi atau penghasilan tersebut bila dibandingkan dengan bunga deposito yg hanya 5~7% per tahun adalah hal yang mustahil. Penghasilan yang diklaim para pemasar produk investasi tersebut jauh diatas gaji profesional dengan pengalaman kerja puluhan tahun atau posisi direktur. Anehnya lagi, tawaran investasi dan pekerjaan tersebut sering diklaim tanpa resiko.

2. Boleh saja Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan,Muhammad Tarigan menyatakan bahwa, “Depdag tidak mentolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (MLM), akan tetapi dalam kenyataannya, masih ada saja Perusahaan yang menerapkan sistem money game. Peran aktif pemerintah yang terkait sangat diperlukan bukan hanya dalam perizinan,akan tetapi dalam hal pengawasan.

3. Bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia karena Pelaku bisnis ini melihat kondisi perekonomian Indonesia yang masih jauh dari kata makmur,masyarakat awam yang rata-rata berada pada golongan ekonomi menengah kebawah akan lebih mudah tergiur dengan cara yang praktis dan mudah untuk mendapatkan uang berlipat ganda. Itulah celah besar yang mereka manfaatkan.

4. Bisnis ini jelas harus dilarang,selain berdampak pada kerugiaan anggotanya,bisnis ini juga dapat menyebabkan kelumpuhan ekonomi. Bayangkan saja,jika semakin banyak masyarakat yang terjerat bisnis ini,akan semakin banyak pula masyarakat yang memiliki ketidak percayaan pada ekonomi indonesia. Ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin banyak pula masyarakat yang enggan untuk berinvestasi di perusahaan yang murni menawarkan investasi bukan money game.

5. “What is legal is ethical”,buat saya tergantung kita melihat dari sudut pandang hukum yang mana. Di Indonesia sendiri banyak hukum yang berlaku tetapi tidak tertulis,misalnya, hukum agama dan adat istiadat. Mungkin saja suatu bisnis tidak melanggar hukum tertulis, akan tetapi berbenturan keras dengan hukum agama dan adat istiadat. “What is legal is ethical” akan kembali lagi pada masyarakat sendiri nantinya dalam mengembangkan pola pikirnya. Untuk itu sangat diperlukan logika dan akal sehat dalam menilai sebuah bisnis.

Rabu, 16 September 2009

etika bisnis dalam persaingan iklan

Pernah mendengar kata-kata: “Ku kira coklat, nggak taunya broklat, perutku jadi kacau berat, nggak! nggak momo lagi”. Demikian sebuah pernyataan yang diperankan oleh seorang anak bertubuh tambun dalam sebuah iklan kudapan coklat bermerk “Gery Toya-Toya” produksi Garuda Food, yang ditampilkan dalam iklan di berbagai televisi nasional. Sekilas iklan tersebut biasa saja, namun sesungguhnya memuat pesan yang menyerang pesaingnya bernama ”Momogi” kudapan buatan perusahaan lain. Dilain pihak beberapa iklan di televisi menampilkan produk toiletris seperti sabun mandi, atau perawatan kulit, yang secara sengaja mengumbar kulit mulus wanita cantik, atau kita juga disuguhkan oleh iklan obat sekali minum sembuh, padahal proses penyembuhan penyakit tidak sesederhana itu. Tayangan sinetron di televisi nasional juga tidak lepas dari kritik penonton , demi rating sebagian besar televisi menyiarkan film-film berbau sex, kekerasan, mistik, horor, dan menampilkan kemewahan ekonomi yang sesungguhnya bukan merupakan kondisi riil masyarakat kita. Apa yang dibahas di atas merupakan gambaran betapa sebagian orang atau organisasi melakukan berbagai cara untuk menjual produknya baik dengan cara menyerang pesaingnya, mengumbar aurat atau melakukan kebohongan publik. Apakah bisnis merupakan profesi etis..? Atau sebaliknya ia menjadi profesi kotor..? Kalau profesi kotor penuh tipu menipu, mengapa begitu banyak orang yang menekuninya bahkan bangga dengan itu..? Lalu kalau ini profesi kotor betapa mengerikan masyarakat modern ini yang didominasi oleh kegiatan bisnis ini ya..? Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis.