Sabtu, 19 September 2009

TUGAS 1-KASUS MONEY GAME BERMUNCULAN

1. Jika ditanya setuju atau tidak setuju dengan bisnis money game, jelas saya akan menjawab tidak setuju. Bisnis money game ini jika kita berpikir secara logika menjadi sangat tidak masuk akal. Keuntungan investasi atau penghasilan tersebut bila dibandingkan dengan bunga deposito yg hanya 5~7% per tahun adalah hal yang mustahil. Penghasilan yang diklaim para pemasar produk investasi tersebut jauh diatas gaji profesional dengan pengalaman kerja puluhan tahun atau posisi direktur. Anehnya lagi, tawaran investasi dan pekerjaan tersebut sering diklaim tanpa resiko.

2. Boleh saja Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan,Muhammad Tarigan menyatakan bahwa, “Depdag tidak mentolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (MLM), akan tetapi dalam kenyataannya, masih ada saja Perusahaan yang menerapkan sistem money game. Peran aktif pemerintah yang terkait sangat diperlukan bukan hanya dalam perizinan,akan tetapi dalam hal pengawasan.

3. Bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia karena Pelaku bisnis ini melihat kondisi perekonomian Indonesia yang masih jauh dari kata makmur,masyarakat awam yang rata-rata berada pada golongan ekonomi menengah kebawah akan lebih mudah tergiur dengan cara yang praktis dan mudah untuk mendapatkan uang berlipat ganda. Itulah celah besar yang mereka manfaatkan.

4. Bisnis ini jelas harus dilarang,selain berdampak pada kerugiaan anggotanya,bisnis ini juga dapat menyebabkan kelumpuhan ekonomi. Bayangkan saja,jika semakin banyak masyarakat yang terjerat bisnis ini,akan semakin banyak pula masyarakat yang memiliki ketidak percayaan pada ekonomi indonesia. Ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, karena semakin banyak pula masyarakat yang enggan untuk berinvestasi di perusahaan yang murni menawarkan investasi bukan money game.

5. “What is legal is ethical”,buat saya tergantung kita melihat dari sudut pandang hukum yang mana. Di Indonesia sendiri banyak hukum yang berlaku tetapi tidak tertulis,misalnya, hukum agama dan adat istiadat. Mungkin saja suatu bisnis tidak melanggar hukum tertulis, akan tetapi berbenturan keras dengan hukum agama dan adat istiadat. “What is legal is ethical” akan kembali lagi pada masyarakat sendiri nantinya dalam mengembangkan pola pikirnya. Untuk itu sangat diperlukan logika dan akal sehat dalam menilai sebuah bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar